" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " puasa untuk ibu yang sedang susu "

" isi " : " assalamu alaikum wr . wb . " , " ustadz , ramadhan tahun ini , insya allah umur anak kami sudah 1 tahun 1 bulan . lama ini , anak kami kasih asi dan mpasi ( makan damping asi sejak umur 6 bulan ) . masalah , anak kami jika sudah makan , tetap akan minta asi . " , " yang jadi masalah , apakah boleh isteri saya tidak laku puasa dan cukup dengan bayar fidhyah atau bagaimana baik ? dia khawatir jika puasa , asi - nya hanya sedikit yang keluar . " , " terima kasih ustadz . " , " wassalam "

" jawaban1 " : " fri 21 june 2013 01 : 22  " , "  9 . 460 views  n " , " n " , " n " , " assalamu alaikum wr . wb . " , " ustadz , ramadhan tahun ini , insya allah umur anak kami sudah 1 tahun 1 bulan . lama ini , anak kami kasih asi dan mpasi ( makan damping asi sejak umur 6 bulan ) . masalah , anak kami jika sudah makan , tetap akan minta asi . " , " yang jadi masalah , apakah boleh isteri saya tidak laku puasa dan cukup dengan bayar fidhyah atau bagaimana baik ? dia khawatir jika puasa , asi - nya hanya sedikit yang keluar . " , " terima kasih ustadz . " , " wassalam " , " n " , " ada ringan bagi wanita yang sedang susu anak untuk tidak puasa di bulan ramadhan . dan ini rupa bagi dari sifat syariah islam yang pada dasar sangat manusiawi , mudah dan sifat ringan . " , " ringan ini juga laku buat wanita yang sedang hamil , baik karena khawatir bayi atau khawatir diri sendiri . " , " para ulama masuk dua jenis ada ini ke dalam kelompok orang - orang yang boleh untuk tidak puasa di bulan ramadhan . bagaimana orang yang sedang sakit atau sedang dalam jalan . dengan dasar dalil umum yaitu firman allah swt dalam al - quran : " , " ( qs . al - baqarah : 184 ) " , " namun para ulama bagi dengan yang lain beda dapat tentang bagaimana bentuk ' bayar ' . bagi kata dengan puasa qadha ' di hari lain , namun bagi lain kata dengan bayar fidyah . " , " yang latar - belakang beda itu adalah cara kelompok . " , " bagi kata bahwa wanita yang sedang susu dan sedang hamil itu lebih dekat kategori bagai orang sakit . sehingga cara bayar adalah dengan puasa qadha ' di hari lain . bagaimana ayat di atas . " , " namun bagi lagi pandang bahwa dua lebih tepat untuk masuk ke dalam kelompok orang yang tidak mampu puasa , bukan kelompok orang yang sakit . sehingga bayar dengan beri makan orang miskin ( fidyah ) . " , " dan bagi ulama lain kembali kepada motivasi dari wanita itu , apakah dia khawatir diri atau khawatir bayi . kalau dia khawatir diri lalu tidak puasa , maka dia masuk orang sakit , yang bayar dengan puasa qadha ' . sedang bila khawatir bayi , maka dia masuk orang yang tidak mampu , yang bayar dengan fidyah saja . " , " bahkan ada dapat yang hati - hati dengan wajib puasa qadha ' sekaligus dengan bayar fidyah . dan ada juga yang beda antara dua dalam masalah bayar . " , " kalau kita ringkas secra umum pandang mazhab ulama , kita dapat bahwa : " , " simpul , masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang sangat mungkin jadi beda dapat . khusus dalam teknis bayar . sebab ayat al - quran di ayat masih terlalu umum dan justru tidak singgung masalah wanita hamil dan susu . para ulama hanya mengqiyaskannya saja dengan ayat sebut , maka jadi silang dapat dalam kategori . " , " sedang masalah boleh untuk tidak puasa , semua ulama sepakat atas itu . kuat lagi dengan hadits ikut ini : " , " .  " ( hr . ahmad dan ashabussunan ) " , " dr . wahbah az - zuhaili tulis al - fiqhul islami tulis bahwa boleh wanita yang susu untuk tidak puasa tidak batas pada anak sendiri . bahkan karena susu anak orang lain pun tetap hitung bagai boleh untuk tidak puasa . seperti para wanita " , " yang kerja untuk dapat uang atas jasa susu bayi orang lain . "
